BERITA NANA4D – Pemungutan suara di Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah ditetapkan jatuh pada tanggal 24 Februari 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak kepada KPU RI dengan Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024.
“KPU Kabupaten Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara,” sebagaimana isi surat tersebut dikutip, Sabtu (17/2/2024).
BACA JUGA : Dalami Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi Minta Keterangan Ahli ITE
Ada 10 desa yang bakal melakukan pemungutan suara ulang, yakni: Desa Karanganyar, Desa Wonoketingal, Desa Cangkring Rembang, Desa Cangkring, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Pemilu susulan ini diputuskan usai dilangsungkannya koordinasi pemungutan dan penghitungan suara susulan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Ketua beserta Anggota PPK Karanganyar, Sekretariat PPK Karanganyar, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan Sekretariat PPS pada 10 Desa di Kecamatan Karanganyar.
Kemudian KPU Demak juga memerhatikan usulan dari Surat Dinas PPK Karanganyar Nomor 13/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang juga mengusulkan pemungutan suara ulang jatuh pada tanggal 24 Februari.
BACA JUGA : Data KPU: 35 Orang Petugas Pemilu Meninggal Dunia Sejak 14 Februari 2024
Sebelumnya, KPU RI telah resmi mengumumkan pencoblosan di Kabupaten Demak resmi ditunda akibat tempat pemungutan suara (TPS) terdampak banjir.
“Nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Selasa (13/2/2024).
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, total pemilih yang bakal melakukan pemungutan suara susulan mencapai 27.669 orang. Mereka tersebar di 10 kelurahan/desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.