BERITA NANA4D – Terjerat dugaan kasus kekerasan, Aipda TP oknum anggota Polres Halmahera Barat diberikan sanksi demosi.
Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sanksi ini diputuskan ke Aipda YP melalui sidang atas kasus dugaan kekerasan terhadap Nus Gororos.
Baca juga: Sebut Netanyahu Biang Kerok, Eks-Kepala Operasi Militer IDF: Utara Israel Diremuk Hizbullah Duluan
Seorang warga Desa Adu, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat di dalam Mako Polres Halmahera Barat.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan seorang anggotanya berinisial Aipda YP sudah disidang disiplin.
Dalam sidang disiplin, Kamis (31/1/2024) dengan putusan teguran tertulis, penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan gaji berkala selama satu periode.
“Sanksinya sudah diberikan melalui sidang Disiplin akhir Januari kemarin, “tegasnya, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Fakta Kegagalan Jepang ke Semifinal Piala Asia 2023, Bursa Prediksi Juara Seketika Ambyar
Kapolres juga mengaku, sanksi yang diberikan tersebut sebagai pencegahan, sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi.
Dengan insiden ini, Kapolres mengakui, pihaknya setiap apel pagi selalu memerintahkan perwira untuk mengarahkan anggota.
Terutama dibagian penegakan hukum, agar tidak menyimpang dalam penegakan hukum.
“Jadi kita menegakan hukum tanpa menyalahi aturan hukum, sehingga segala bentuk tindak kekerasan tidak lagi terjadi.”
Baca juga: Ganjar Sebut Sikap Mahfud dan Ahok Mundur Dari Jabatan Jadi Contoh Agar Tak Ada Konflik Kepentingan
“Dan apabila ada anggota yang tidak menaati atau melanggar maka akan ditindak tegas, “tuturnya.
Sebagai Kapolres di Halmahera Barat ia meminta maaf kepada korban dan keluarga atas insiden yang terjadi.
“Sebagai pimpinan, saya meminta maaf atas insiden yang terjadi, sebagai permohonan maaf, anggota yang salah juga diberikan sanksi, “pungkasnya. (*)