Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Pejabat PUPR Dedy Mandarsyah

beritanana4d.com, Palembang - FD, 37 tahun, tersangka penganiayaan dokter koas (co-assistant) meminta maaf kepada korban, Muhammad Luthfi Hadhyan. Dalam permintaan maaf itu juga, FD sempat menyebut nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah beserta istrinya, Sri Meilina.

beritanana4d.com, Palembang – FD, 37 tahun, tersangka penganiayaan dokter koas (co-assistant) meminta maaf kepada korban, Muhammad Luthfi Hadhyan. Dalam permintaan maaf itu juga, FD sempat menyebut nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah beserta istrinya, Sri Meilina.

“Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya juga meminta maaf sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata FD di Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Penganiayaan ini berawal saat korban bertemu dengan Sri Meilina di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya, Lady A. Pramesti, karena harus masuk di malam tahun baru.

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Luthfi dan Lady menjalankan kegiatan ini di RSUD Siti Fatimah Palembang. Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Pelaku, yang merupakan sopir pribadi Lina, ikut hadir dalam pertemuan itu. Sementara Luthfi ditemani rekan perempuannya yang juga dokter koas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo menuturkan dalam pertemuan itu, korban hanya diam dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.

Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. “Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya,

Akibat perbuatan pelaku, Luthfi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” kata FD.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Exit mobile version