Tidak Bayar Pinjol Ada 14.000 Debt Collector Siap Beraksi

https://beritanana4d.com/2023/09/22/tidak-bayar-pinjol-ada-14-000-debt-collector-siap-beraksi/

BERITA NANA4D – Penagih utang atau debt collector menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pinjaman online (pinjol). Selain debt collector internal, perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending juga mempekerjakan pihak ketiga.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, setidaknya sebanyak 14.000 orang tercatat sebagai penagih utang pinjol. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.

“Kita pastikan seluruh tenaga debt collector itu tersertifikasi, baik internal maupun usaha pendukung atau vendor. Sampai saat ini, jumlah tenaga debt collector yang sudah tervefikasi itu 14.000,” ujar Sunu dalam Konferensi Pers AdaKami yang diadakan di Jakarta, Jumat, (22/9/2023).

AFPI pun telah menyiapkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) untuk panduan debt collector itu menagih utang. AFPI tidak membenarkan cara-cara represif dalam penagihan pinjol, termasuk kekerasan.

“Kalau dia langgar kode etik, kita lakukan flagging. Ini berfungsi kalau misal, dia dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak di-hire lagi oleh anggota kita yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, perlakuan debt collector jadi sorotan usai korban AdaKami mengadukan cara penagihan utang pinjol ke aplikasi X atau dahulunya Twitter. Dalam keterangannya, korban tersebut diteror hingga ditelepon ke kantor dan dikirimkan makanan melalui order fiktif di aplikasi ojek online.

Dalam kesempatan yang sama, CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega mengklaim AdaKami memiliki punya 400 debt collector internal. Ia pun mengaku perusahaannya memiliki standar prosedur tertentu untuk penagihan.

“Di AdaKami atau platform lain yang kami lakukan adalah membagi di bucket-bucket, misalnya 1-10 hari masuk di kelompok A, B, dan seterusnya ada pengelompokan, di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah itu biasanya kami taruh di screen dan batas batas yang akan dibicarakan, di screen tersebut informasi tentang nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon nasabah tidak ketahuan, dia tinggal tekan tombol dan langsung keluar panggilan dengan nasabah, nomor yang ditelepon itu tercatat, jadi kami tahu itu dari DC kita atau tidak,” jelasnya.

AdaKami juga mengklaim memiliki langkah pengawasan, dimana pihaknya melihat kata kunci atau key word yang disebut debt collectornya. Jika ada yang melanggar ketentuan ada penindakan lanjutan.

“Kalau itu terverifikasi (pelanggarannya), kami akan tindak, dan tingkat pelanggaran itu sudah SOP apakah sanksinya SP 1, 2 atau 3,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI