BERITA NANA4D – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Senin (27/5/2024) pukul 13.00 WIB.
Seorang pengacara keluarga Vina, Riyan Ismawan, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memenuhi undangan Komnas HAM.
Namun, Riyan belum menjelaskan lebih lanjut agenda kunjungan tersebut.
“Pihak kuasa almarhumah Vina (Tim Hotman 911) diundang ke Komnas HAM besok jam 13.00 WIB,” ujar Riyan saat dihubungi pada Minggu (26/5/2024) malam.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi perihal rencana kedatangan tim hukum Vina ke kantor Komnas HAM.
Anis mengatakan, tim kuasa hukum Vina berencana membuat pengaduan.
BACA JUGA : Isi Lengkap 17 Rekomendasi Rakernas V PDIP: Soal IKN, Konflik Timur Tengah hingga Mandat ke Megawati
“Iya, (akan membuat) pengaduan,” ucap Anis Hidayah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam.
Komnas HAM surati Polda Jabar
Komnas HAM kembali menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.
“Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina,” kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).
Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
“Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban,” sambung dia.
Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA : Betrand Peto Betah di NTT Saat Rumah Tangga Ruben Onsu-Sarwendah Bermasalah di Jakarta
Selain itu, kata dia, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.
Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
“(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” kata Uli.