Wacana Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, KemenPPPA: Demi Kepentingan Terbaik Anak

Wacana Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, KemenPPPA: Demi Kepentingan Terbaik Anak

BERITA NANA4D – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mendukung wacana pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.

Menurut Nahar, pemberian cuti ini sangat penting demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak-anak.

“Sepanjang itu kepentingan terbaik anak, maka bisa jadi ini bisa kita wujudkan,” ujar Nahar di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA :  Viral Juru Parkir Liar Ancam Kempesi Ban Mobil Akibat Bayar Cuma Rp2.000, Berakhir Dimediasi Polisi

Nahar menyontohkan kebijakan empat hari kerja di Jerman yang diberikan kepada para pekerja.

Kebijakan cuti kepada ayah ini, menurut Nahar, dapat meningkatkan kedekatan antara orang tua dan anak-anak.

“Jadi kita ada kebutuhan itu untuk satu, untuk mendorong, menciptakan attachment Kelekatan antara orangtua dengan anak-anak,” ungkap Nahar.

Selain itu, Nahar menilai kebijakan ini dapat menghindari timbulnya kekerasan.

Dirinya menyontohkan potensi masalah psikis yang dialami oleh ayah ketika memiliki anak. Pemberian cuti dapat mencegah terjadinya hal ini.

“Yang kedua, bisa jadi kerentanan terhadap anak yang menimbulkan kekerasan. Bisa jadi. Istrinya di rumah ngurusin anak, bapaknya kena baby blues Yang disiksa kan anak,” tutur Nahar.

Meski begitu, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan ini harus dapat dilakukan secara optimal.

BACA JUGA : Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan mengatakan tantangan dalam cuti ayah adalah memastikan waktu cuti benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

“Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan mekanisme pemantauan cuti ayah harus benar-benar jelas dan tegas.

Sehingga tujuan cuti ayah untuk memaksimalkan peran suami saat istri melahirkan, benar-benar dapat diwujudkan.

“Mekanisme pemantauan itu harus benar-benar clear, tegas, kalau dia menyalahgunakan (cuti),” tutur Ihsan.

Seperti diketahui, Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA : Semarang Dikepung Banjir, Perjalanan Kereta Api Tujuan Jakarta Alami Gangguan

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI