BERITA NANA4D – Polresta Barelang mengungkap kasus judi online www.boscuan89.com di dua apartemen di Kota Batam yang beromzet Rp 2,2 Miliar
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan lokasi pertama di Lantai 7 Apartemen di kecamatan Lubuk baja Kota Batam.
Tempat kedua di lantai 3 Apartemen Kecamatan Bengkong Kota Batam.
BACA JUGA : Tidak Terima Dikritik di Depan Umum, Kepala Desa Balitata Halmahera Selatan Polisikan Warganya
Waktu kejadian penangkapan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 17.55 WIB.
Dalam aksi penangkapan tersebut saat Reskrim Polresta Barelang menangkap 12 tersangka dengan masing-masing berinisial, SN, AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, HM, DA.
“Penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat melalui akun media sosial jika ada judi online yang dioperasikan di apartemen sky garden,” ujar Nugroho, Rabu (20/03/2024).
Atas informasi tersebut personil unit 1 Judsila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta benar ada 2 kamar yang berada di lantai 7 apartemen sky garden yang dijadikan tempat pengoperasian judi online dan ditemukan alat handphone, laptop.
BACA JUGA : Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Jelang Lebaran 2024
Selanjutnya pengembangan berlanjut ke apartemen happy greentown Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Para pelaku melakukan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor HP yang pernah bermain judi online untuk membuka situs bernama www.boscuan89.com
Hal Itu dilakukan dengan tujuan untuk mengajak para pemain untuk kembali bermain judi di situs tersebut.
Selain itu para pengurus juga mendapatkan keuntungan dari permainan judi online dari para pemain.
“Situs ini telah terhubung dengan jaringan dari situs judi online di negara Kamboja, jadi transaksinya langsung ke negara kamboja” tambahnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan satuan Reskrim Polresta Barelang yaitu berupa 17 unit komputer, 1 unit laptop, 40 unit hp dari berbagai merek, dua unit wifi rumahan, 7 rekening tabungan dengan berbagai nama nasabah, satu box kartu, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
BACA JUGA : PM Malaysia Jadi Pemimpin Negara Pertama yang Ucapkan Selamat ke Prabowo pasca Pengumuman Resmi KPU
Atas kejadian ini para tersangka terjerat pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 10 miliar. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)