Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

BERITA NANA4D – Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok Senin (8/7/2024).

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan ini telah berlansung sejak Senin (1/7/2024) kemarin.

Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa pihaknya akan menang.

Sementara, Polda Jawa Barat (Jabar) dalam hal ini sebagai tergugat menyatakan menolak suluruh dalill gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

BACA JUGA : Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad

1. Kuasa Hukum Yakin Menang 

kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

“Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini,” jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

“Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi.”

“Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur,” kata Muchtar Effendy.

2. Polda Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas

“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak,” ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

3. Harapan Kuasa Hukum dan Ibu Pegi 

kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani berharap hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan putusan yang objektif.

“Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami,”

“Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati,” kata Sugianti, Jumat (5/72024).

Ia menuturkan, tak ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Senada dengan Sugianti, Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, juga berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

“Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan,” ujar Kartini.

4. Eks Kabareskrim Yakin Pegi Bebas

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yakin Pegi bisa bebas dari jeratan kasus ini.

Ia bahkan mengungkapkan kecurigaan terkait sosok pembunuh asli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Susno menduga Pegi Setiawan bukanlah pembunuh sesungguhnya Vina dan Eky.

Ia justru mencurigai Aep, pria yang dianggap saksi kunci kasus pembunuhan fenomenal tersebut.

Susno menyebut kecurigaannya itu memiliki alasan yang kuat.

“Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” ujar Susno, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA : Sorotan Pole Position MotoGP Jerman 2024: MM93 Tak Tersentuh, Pecco Bagnaia Gabung Geng Rossi

Susno menduga, Aep-lah yang memunculkan nama-nama yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

Nama-nama tersebut lantas disebutkan oleh Iptu Rudiana di hadapan penyidik.

Karena itu, Susno mendesak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Vina, di antaranya Aep, Melmel, dan Dede.

Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya,” kata Susno Duadji.

“Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya,” sambung Susno.

Selain itu, Susno juga menilai penyidik harus kembali membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Vina dan Eky.

BACA JUGA : Aksi Gerilya Brigade Al-Qassam dan Al-Quds, Sukses Gerebek Tentara Israel di Gaza

5. Hakim Janji Beri Putusan Secara Objektif

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.

“Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini,” kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).

Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.

Seandainya Eman dapat tekanan pun, dia bakal mengabaikannya.

“Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada,” ujar Eman.

“Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia,” tegasnya.

Exit mobile version