Fakta Terbaru Kasus Sianida Jessica Kumala Wongso

Fakta Terbaru Kasus Sianida Jessica Kumala Wongso

BERITA NANA4D – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini menjalani kehidupan baru di penjara. Ia aktif mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana.

Jessica dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Mirna dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2016. Ia telah menjalani hukumannya selama 7 tahun dan masih memiliki 13 tahun lagi untuk menjalani masa tahanannya.

Menurut pemaparan Otto Hasibuan, pengacara dari Jessica menjelaskan bahwa selama 7 tahun ini sering mengunjungi Jessica di penjara, saat ini Jessica sering mengajarkan bahasa Inggris di sel penjara.

Selama di penjara, Jessica mengikuti berbagai kegiatan positif, termasuk mengajar bahasa Inggris. Ia mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana yang ingin meningkatkan jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Jessica dituduh meracuni Mirna dengan sianida.

“Sudah 7 tahun berjalan saya sering menjenguk dia di penjara, sangat sehat. Dia pintar, dia disana memberikan pelajaran bahasa Inggirs kepada narapidana di penjara, dia menjadi desainer disana,” ujar Otto Hasibuan yang dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com pada Sabtu, 7 Oktober 2023 dari youtube Deddy Corbuzier.

Berbagai cara yang telah dilakukan Otto Hasibuan agar Jessica mendapatkan keadilan. Sampai pada akhirnya, 3 tahun lalu ia meminta Jessica untuk mengakui perbuatannya agar bisa mengajukan grasi untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden.

“Saya kasihan lihat kamu di dalam penjara, mungkin jess, siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau pihak-pihak tertentu, ajukanlah grasi. Kalau kau grasi siapa tahu diterima supaya kau bebas,” kata Otto Hasibuan

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Jessica, karena tidak ingin mengakui suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Om, saya tidak mau grasi. Saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. Mau 10 tahun lagi, 20 tahun lagi saya jalani terus, karena saya bukan pembunuh,” ujar Otto Hasibuan.

Pada tahun 2017, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung mengabulkan banding Jessica dan memerintahkan hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan oleh dr. Djaja yang merupakan dokter forensik yang juga memeriksa tubuh Mirna pada tahun 2016.

Dalam pemeriksaan ulang tersebut, dr. Djaja menemukan bahwa tidak ada sianida di tubuh Mirna.

Temuan dr. Djaja ini menimbulkan pertanyaan baru tentang kasus kematian Mirna. Jika benar bahwa Mirna tidak meninggal karena keracunan sianida, maka penyebab kematiannya masih belum diketahui.

Jessica saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu. Ia masih memiliki harapan untuk bisa bebas dari hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI