Kemendikdasmen Pasti Bakal Angkat Guru Honorer Supriyani di Sultra Jadi Guru PPPK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turun tangan terhadap kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra). Guru Supriyani akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turun tangan terhadap kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra). Guru Supriyani akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” tegas Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti MEd.

Hal itu disampaikan Prof Abdul Mu’ti saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru. Guru Supriyani akan diterima melalui jalur afirmasi. Mu’ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya.

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu’ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, Kemendikdasmen ikut menaruh perhatian.

“Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” kata Mu’ti.

Sebelumnya ramai diberitakan kasus seorang guru honorer Supriyani di Konsel, Sultra yang dituduh menganiaya anak polisi. Meski sempat melakukan mediasi, perkara Supriyani tidak mencapai kesepakatan. Karenanya kasus ini kemudian dinaikkan ke penyidikan dan sang guru ditetapkan sebagai tersangka. Kini, status penahanan guru Supriyani ditangguhkan karena pertimbangan masih memiliki anak balita.

“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya lagi.

Ke depannya ia juga berharap Kemendikdasmen di bawah kepemimpinannya akan menjadi lembaga yang menyenangkan, terbebas dari tekanan baik psikologi maupun fisik. Sehingga semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman serta menjadi generasi Indoensia yang hebat.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Supriyani pun buka suara usai PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Dia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10).

Supriyani mengatakan dirinya dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Dia menuturkan anak pelapor berada di Kelas 1 A sedangkan dirinya di Kelas 1 B.

“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” jelasnya.

Dia mengaku saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Supriyani hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

“Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI