BERITA NANA4D – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dituduh merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).
Tuduhan itu diungkap oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.
Atas tuduhan tersebut Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024).
Sementara menurut rilis yang diterima Tribunnews, LKBH FHUI dan LBH APIK selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa dugaan perbuatan asusilan itu dilakukan sepanjang bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024.
BACA JUGA : Hasil Timnas U23 Indonesia vs Australia 1-0, Ernando Ari Cs Nangkring di Posisi 2 Klasemen Grup A
“Ketua KPU diduga telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.”
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU,” menurut keterangan dalam rilis.
Pihak korban menilai perbuatan yang dituduhkan pada Hasyim Asy’ari tersebut dianggap tak etis lantaran Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah.
Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
LKBH FHUI dan LBH APIK dalam keterangannya juga menyebut bahwa terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri.
“Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya.”
Pengadu juga menyandingkan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari itu dengan kasus yang sebelumnya pernah menjerat sang Ketua KPU.
Yakni soal pelanggaran kode etik yang pernah diadukan sebelumnya oleh Hasnaeni (wanita emas) dalam kasus pelanggaran asusila.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKEDKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Putusan tersebut menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu.
“Artinya, tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya,” bunyi laporan tersebut.
Pihak korban pun meminta sang Ketua KPU diberhentikan tetap dari jabatannya.
“Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang, maka kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.”
BACA JUGA : AS Umumkan Sanksi Baru untuk Iran, Targetkan Produksi Drone Mematikan seusai Israel Diserang
Sementara menurut Kompas.com, korban disebut sampai mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
“Sebenernya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir terakhir sudah mau dilaporkan, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana,” ucap Aristo.
Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asy’ri
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari masih enggan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).
Namun dirinya menyebut akan menanggapinya di waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).