BERITA NANA4D – Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Kumala Wongso berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ia pun mengaku ada novum baru yang akan diajukan.
Otto Hasibuan mengaku tengah mempersiapkan PK tersebut yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “PK sedang kita persiapkan. Soal waktu (pengajuan), nanti pada saat yang tepat,” ujar Otto, Kamis (12/10/2023).
Meskipun belum dipastikan kapan PK akan diajukan, namun Otto menegaskan akan ada novum baru yang disampaikan.
“Ada (novum baru),” katanya singkat.
Rencana PK ini sendiri muncul setelah ramainya film dokumenter Netflix ‘Ice Cold’ yang menimbulkan perbincangan publik. Namun dari penegak hukum sendiri menegaskan bahwa kasus ini sudah selesai dan inkrah, sehingga sangat disayangkan muncul lagi perdebatan akibat film dokumenter tersebut.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/10/2023).
Ketut pun menilai bahwa pembuktian yang disampaikan oleh jaksa telah sempurna dan dapat meyakinkan hakim bahwa Jessica Wongso adalah pelaku dalam kasus ini. Tidak satu pun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim, tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa pada saat persidangan, publik juga dapat melihat prosesnya secara terbuka. Sehingga Ketut pun meminta agar kasus yang putusannya sudah inkrah ini tidak menimbulkan polemik lagi.