Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 12.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56,85 Persen

Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 12.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56,85 Persen

BERITA NANA4D – Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 12.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 422.184 dari 823.236 TPS atau 51,28 persen.

Dari real count sementara KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.

BACA JUGA : Daftar Tim Lolos Perempat Final Badminton Asia Team Championships 2024: Srikandi OTW Juara Grup

Kemudian, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Real Count Sementara KPU

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 13.994.245 (25,15 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 31.638.187 (56,85 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 10.014.895 (18 persen)

BACA JUGA : Dante Ditenggelamkan 12 Kali di Kolam Renang, Angger Dimas: Bener kan yang Gue Duga

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA : Menang Versi Quick Count, Gibran Ingatkan Pendukung Jangan Bully Anies dan Ganjar: Kita Bersaudara

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version