Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar Dibawa ke BI, Dicetak di Kontrakan Bogor dan Vila Sukabumi

Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar Dibawa ke BI, Dicetak di Kontrakan Bogor dan Vila Sukabumi

BERITA NANA4D – Uang palsu senilai Rp 22 miliar diamankan dari sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang mencetak uang palsu dan hendak mengedarkannya.

Sampel uang palsu berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak seribu lembar dibawa ke Bank Indonesia (BI) untuk dicek keasliannya pada Rabu (19/6/2024).

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo, memastikan seluruh sampel yang dibawa merupakan uang palsu.

Ia mewakili BI mengapresiasi kinerja polisi yang dapat mengungkap sindikat pembuatan uang palsu.

BACA JUGA : Rupiah Makin Terpuruk, Pasar Pantau Arah Kebijakan Fiskal Pemerintahan Prabowo yang Belum Pasti

“Ini merupakan salah satu upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Keempat tersangka yang berinisial M alias Mul, FF, YS, dan F memiliki peran berbeda-beda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka M mengajak tiga tersangka lainnya untuk mencetak uang palsu.

Hal tersebut dilakukan M usai mendapat pesanan dari P yang kini masih buron.

Mereka kemudian menyewa sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Lokasi pembuatan uang palsu dipindah ke sebuah vila di Sukabumi lantaran masa sewa rumah kontrakan habis.

“Maka para tersangka pindah ke vila di Sukaraja, Sukabumi, yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu oleh Saudara YS maupun Saudara FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan 100 persen,” ungkap Wira.

BACA JUGA : Sempat Dikira Kabar Duka, Desain Ucapan Ultah ke-63 Jokowi dari Kominfo Diganti

Para tersangka kemudian menyimpang uang palsu yang sudah jadi di kantor akuntan publik di Jakarta Barat.

“Mengingat pembeli uang tersebut berada di wilayah Jakarta, maka tersangka M mencari tempat daerah Srengseng Raya, yang disewakan sebagai kantor akuntan publik,” lanjutnya.

Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.

“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan,” tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi.

“Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni.”

“Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi,” tandasnya.

Tersangka M, Y, F, dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI