Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Tak Hanya di Kuala Lumpur, Masinton Usul Penghitungan Suara di Luar Negeri Harus Dihentikan

Tak Hanya di Kuala Lumpur, Masinton Usul Penghitungan Suara di Luar Negeri Harus Dihentikan

BERITA NANA4D – Caleg DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang pemungutannya menggunakan metode pos maupun kotak suara keliling (KSK), harus dihentikan.

Menurut Masinton, penghentian proses penghitungan suara tidak cukup hanya dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia saja.

Sebab, dugaan manipulasi dan kecurangan juga terjadi dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di negara lain yang menggunakan metode pos maupun KSK.

“Bukan hanya di PPLN Kuala Lumpur saja yang dihentikan penghitungan surat suaranya. Wilayah PPLN lainnya juga harus dihentikan penghitungan surat suara melalui KSK karena masalahnya sama, permasalahan manipulasi dan kecurangan pemungutan suara KSK,” kata Masinton dalam keterangannya, pada Jumat (16/2/2024).

BACA JUGA : Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 12.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56,85 Persen

Dia mengatakan, rencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur usai menemukan indikasi manipulasi dan kecurangan, merupakan hal yang percuma.

Sebab, berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh tim simpulnya di berbagai lokasi pemilihan di Malaysia dan temuan caleg-caleg partai lainnya, Masinton menerangkan, ada ratusan ribu surat suara yang sudah dicoblos secara ilegal oleh oknum makelar jual beli suara yang melalui KSK.

“Berangkat dari pengalaman PSU via pos pada Pemilu 2019 lalu di PPLN Kuala Lumpur, modusnya juga sama dengan sebelum PSU diadakan. Modus yang sama dilakukan oleh para makelar surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia dengan membajak surat suara via pos yg melibatkan oknum orang dalam KBRI dan PPLN,” kata Masinton.

“Dan temuan kecurangan tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu dan dibatalkan penghitungan surat suara hasil PSU via pos oleh KPU dan PPLN Kuala Lumpur saat itu,” terangnya.

Masinton juga mengatakan, ditemukan surat suara berjumlah ratusan ribu yang sudah tercoblos ke beberapa caleg yang membelinya dari makelar jual surat suara di Kuala Lumpur.

Menurutnya, para caleg yang gagal bersosialisasi meyakinkan masyarakat di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, kemudian mengambil cara instan dengan “belanja suara” ke makelar surat suara di Kuala Lumpur dan Malaysia.

“Ini sungguh tidak adil bagi caleg-caleg yang telah bersusah payah setiap hari mendatangi warga di Jakarta Pusat maupun Jakarta Selatan, kemudian dikalahkan suaranya dengan penggelembungan suara melalui proses jual-beli surat suara di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

BACA JUGA : Daftar Tim Lolos Perempat Final Badminton Asia Team Championships 2024: Srikandi OTW Juara Grup

Maka dari itu, Masinton mengatakan, PSU via pos maupun KSK di Kuala Lumpur sebaiknya ditiadakan oleh KPU pada Pemilu 2029 mendatang, karena berdasarkan pengalaman 2019 lalu PSU tetap mengulangi modus manipulasi surat suara.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Bawaslu mengatakan ada orang yang menguasai ribuan surat suara lewat pos di sana.

“Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu, (14/2).

Bagja mengatakan banyak kantong KSK yang jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau.

Dia mengatakan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

Padahal, menurut dia, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. Dia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi PPLN tetap menghitungnya.

BACA JUGA : Dante Ditenggelamkan 12 Kali di Kolam Renang, Angger Dimas: Bener kan yang Gue Duga

Merespons, KPU memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2).

Exit mobile version